Loading...

 
Rabu, 08 April 2026 - 00:45:14 WIB                  


Informasi Program Mutu Laboratorium


Tanggal Posting : Rabu, 08 April 2026 - 00:45:14 WIB
Dibaca : 52 kali

 

1. Bagaimana Prosedur Pelayanan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) - Uji Profiesiensi?

Persyaratan Pelayanan:
a. Peserta adalah laboratorium yang telah terdaftar resmi
b. Salinan elektronik formulir kontrak yang telah dilengkapi. Formulir kontrak dapat diunduh pada https://bblabbiokes.go.id/ > menu Aplikasi > menu Uji Profisiensi > menu Petunjuk Teknis dan Formulir Kontrak.
c. Identitas penanggung jawab/pengirim produk yang akan diuji

Prosedur Pelayanan:
a. Pemohon mengakses laman https://bblabbiokes.go.id/ > menu Aplikasi > menu Uji Profisiensi > menu Petunjuk Teknis dan Formulir Kontrak.
b. Pemohon mengunduh dan memahami Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Profisiensi.
c. Pemohon mendaftar secara daring melalui laman https://bblabbiokes.go.id/ > menu Aplikasi > menu Uji Profisiensi > menu Konfirmasi Keikutsertaan.
d. Pemohon mengisi identitas laboratorium, identitas penanggung jawab/pengirim produk, dan formulir kontrak yang telah diisi lengkap.
e. BB Lab Biokes melakukan telaah permohonan UP-PME maksimal 7 hari kerja.
f. Pemohon akan mendapat surat balasan terkait persetujuan UP-PME.
g. Jika diterima, BB Lab Biokes akan mengirimkan bahan uji sesuai jadwal yang telah ditentukan bersama.
h. Peserta melakukan pemeriksaan dan mengirimkan hasil uji secara daring melalui laman https://bblabbiokes.go.id/ > menu Aplikasi > menu Uji Profisiensi > menu Pelaporan Hasil Uji Profisiensi PME.
i. BB Lab Biokes akan melakukan evaluasi laporan hasil yang telah dikirimkan oleh peserta dan menyusun laporan sementara hasil UP.
j. BB Lab Biokes memberikan bimbingan teknis kepada peserta uji profisiensi.
k. BB Lab Biokes menyampaikan laporan evaluasi akhir UP.